Laboratorium Pastry Bakery

TATA TERTIB LABORATORIUM PASTRY & BAKERY

A.    PERATURAN UMUM

  1. Mahasiswa wajib mentaati peraturan Universitas, Jurusan, dan Program Manajemen Perhotelan.
  2. Mahasiswa wajib menjaga kesehatan diri, jasmani dan rohani, dan apabila tidak dalam keadaan fit, wajib melaporkan kepada Kepala Laboratorium dengan disertai dokumentasi pendukung.
  3. Penggunaan Lab diluar jam Operasional harus sepengetahuan Dosen atau Koordinator Mata Kuliah dan harus melapor 1 minggu sebelumya.
  4. Mahasiswa wajib memelihara alat, perlengkapan, dan fasilitas kerja yang ada.
  5. Mahasiswa wajib untuk datang dan pulang tepat waktu, dan wajib mengisi absensi.
  6. Mahasiswa wajib mengikuti pre-operational-briefing dan post-operational-briefing.
  7. Mahasiswa wajib untuk mengikuti arahan dan perintah Dosen  terutama dalam hal Keselamatan Kerja.

 

B.    SEBELUM OPERASIONAL

  1. Operasional /kegiatan pastry & bakery dimulai pada pukul 06.00/07.00 sesuai dengan jam mata kuliah yang berlangsung pada saat itu.(Jam menyesuaikan dengan jam Pastry/jam PETRA).
  2. Tidak ada toleransi keterlambatan di Pastry & Bakery. Jika terlambat tidak diperkenankan mengikuti briefing dan nilai kehadiran akan hangus.
  3. Diusahakan untuk makan pagi terlebih dahulu.
  4. Uniform harus dikenakan lengkap & peralatan yang wajid  harus dibawah selama operasional berlangsung. (Safety shoes, black socks, black pants, kitchen jacket, apron, necktie, hat, note book, kitchen towel, safety matches, pocket, multi, peeler, turning, name tag). JIka belum mengenakan Uniform harus segera mengenakan uniform diluar Lab Pastry & Bakery.
  5. Grooming dan greeting harus selalu dilakukan.
  6. Pengambila polish dan dumb cloth harus mengisi  form peminjaman dan harus kembali sesuai dengan jumlah yang dipinjam.(Jumlah harus dihitung/diberitahukan  kepada dosen yang bersangkutan).
  7. Yang wajib dikatakan jika telepon berbunyi: “Selamat pagi/siang/malam, Pastry and bakery, (name) speaking, How may I help you?”


C.    SELAMA OPERASIONAL

  1. Kerjakanlah produk (roti, cake, cokies, ice cream dll) sesuai dengan method atau resep yang benar. Jika gagal dalam pembuatan maka harus menggati  sesuai dengan harga bahan tersebut.
  2. Kerjakanlah produk yang memerlukan proses penganan yang lama terlebih dahulu.
  3. Tidak diperkenankan keluar ruangan/jalan-jalan selama operasional berlangsung tanpa sepengetahuan/ijin dari Dosen yang bersangkutan.
  4. Tidak diperbolehkan membawa minuman berwarna (Tea, Cola, sprite dll) ke dalam Pastry & Bakery kecuali untuk kebutuhan praktek, yang diperbolehkan hanya air mineral.
  5. Semua tas dan perlengkapan yang tidak diperlukan selama operasional tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam lab Pastry & Bakery.
  6. Gunakan alat-alat  dengan ketentuan dan prosedur yang benar sesuai dengan kegunaan dan fungsinya masing-masing.
  7. Penggunaan alat harus dalam keadaan bersih dan selesai pemakaian harus segera dibersihkan dan kering.
  8. Setiap menjatuhkan alat baik besar dan kecil wajib dikenai denda/sanksi sebesar Rp 5000,-
  9. Jika berbicara kotor/jorok dikenai denda/sangsi sebesar Rp 20,000,-
  10. Pergunakan air dan listrik seperluhnya.

 

D.    SETELAH OPERASIONAL

  1. Alat harus kembali sesuai dengan yang digunakan dan kembali harus dalam keadaan kering.
  2. Tidak ada kotoran/cucian di area dish washing setelah operasional berlangsung.
  3. Gunakan detergen/sabun cuci  sesuai dengan spesifikasi alat yang akan di cuci.
  4. Hari terakhir harus melakukan General Cleaning.
  5. Inventori alat pada area :
    1. Coklat Room (Working table 1 dan 2 dan lemari cabinet bawah dan atas)
    2. Bakery room (Working table 1,2,3, lemari cabinet bawah 1,2,3, dan lemari cabinet atas dan lemari bahan)