TATA TERTIB KULIAH SEHARI-HARI/UJIAN (foto seragam ada di power point)
- Setiap hari Senin sampai hari Jumat mahasiswa wajib memakai seragam yang telah ditentukan yang terdiri dari :
- Kemeja lengan pendek berwarna merah muda/ kuning muda yang harus dimasukkan ke dalam celana panjang (untuk putra) dan ke dalam rok (untuk putri).
- Celana panjang berwarna biru tua (untuk putra) dan rok berwarna biru tua (untuk putri). Panjang rok adalah max. 5 cm di atas lutut.
- Dasi yang ditetapkan beserta pin berlogo UK Petra.
- Sabuk yang ditetapkan berwarna hitam.
- Batas waktu wajib berseragam lengkap ditetapkan sampai dengan jam 12.00 siang; yang berarti diatas jam tersebut mahasiswa yang tidak ada kegiatan perkuliahan atau praktek maupun asistensi dan yang tidak membutuhkan layanan administratif dari program Manajemen Perhotelan diperkenankan untuk berpakaian bebas pada hari Senin-Jumat. Sedangkan bagi yang mengikuti kegiatan perkuliahan/praktek dan bimbingan skripsi/praktek diatas jam tersebut tetap diwajibkan berseragam lengkap.
- Panjang rambut tidak boleh menyentuh leher kemeja (untuk putra) dan rambut panjang harus diikat penuh(untuk putri).
- Dilarang mengubah warna asli rambut atau memberi highlight pada rambut.
- Setiap hari Senin sampai Jumat, mahasiswa wajib memakai sepatu tertutup (bukan sepatu olah raga atau sepatu gunung) berwarna hitam dengan ketentuan sbb:
- Memakai kaos kaki warna hitam (untuk putra)
- Sepatu berhak tinggi antara 3–5 cm dan tidak memakai kaos kaki (untuk putri). Diperkenankan memakai stocking tetapi tidak boleh melebihi mata kaki.
- Hari Sabtu mahasiswa diperkenankan berpakaian bebas tetapi rapi dan sopan (punggung dan perut tidak boleh kelihatan), celana panjang penuh (untuk putra dan putri). Untuk putra dan putri, jika memakai kaos harus yang berkerah. Selain itu mahasiswa harus tetap memakai sepatu (boleh sepatu sandal atau sepatu olah raga tetapi bukan sandal ).
- Untuk putri, ikat rambut warnanya harus mendekati warna rambut.
- Dilarang memelihara kumis dan jambang/jenggot (untuk putra).
- Dilarang memelihara kuku panjang dan memakai cat kuku (untuk putri).
- Dilarang memakai anting-anting, grlang dan kalung (untuk putra), memakai anting-anting lebih dari sepasang, gelang kaki dan cincin di jari kaki (untuk putri) serta acessory lainnya.
- Dilarang bertatto dan bertindik (piercing)
- Dilarang bermake-up secara berlebihan, tetapi memakai pemerah bibir adalah kewajiban. (untuk putri).
- Dilarang merokok sesuai dengan ketentuan universitas.
- Dilarang makan dan minum di ruang kuliah, kecuali atas ijin dosen.
- Toleransi keterlambatan mengikuti perkuliahan adalah 15 menit atau tergantung pada perjanjian dengan dosen pengajar di awal semester.
- Mahasiswa tidak boleh terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai.
- Hal-hal yang belumn tercantum dalam peraturan di atas akan ditetapkan kemudian.
SANKSI PELANGGARAN :
- Sanksi terhadap pelanggaran mayor (ketentuan 1.1, 1.2, 1.3 dan 1.4) adalah mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti ujian UTS/UAS seluruh mata kuliah yang diambil pada semester tersebut dan tidak diberikan ujian susulan serta nilainya dianggap NOL.
- Sanksi terhadap pelanggaran minor (1.5 sampai dengan 1.14) yang ke dua kali adalah mahasiswa tidak diperkenakan mengikuti UTS/UAS seluruh mata kuliah yang diambil pada semester tersebut dan tidak diberikan ujian susulan serta nilainya dianggap NOL, apabila mahasiswa melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
- Sanksi pelanggaran terhadap ketentuan 1.15 adalah mahasiswa dianggap absen sekalipun masuk ke ruang kuliah.
- Sanksi pelanggaran terhadap ketentuan 1.16 adalah mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti ujian tersebut dan tidak diberikan ujian suslan serta nilainya dianggap NOL.
RECORD PELANGGARAN :
Setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan mahasiswa akan dicatat dalam buku Record Pelanggaran yang ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dan diketahui oleh staf Program Manajemen Perhotelan.
- Sanksi lain yang dianggap perlu.
ABSENSI PERKULIAHAN
Pendekatan yang digunakan dalam standarisasi absensi mahasiswa ini adalah pemikiran keikutsertaan mahasiswa dalam proses belajar mengajar di kelas, bukanlah pertimbangan keuangan. Mahasiswa hendaknya mengikuti proses belajar dengan ketentuan:
- Absensi tidak berkaitan/tidak mempengaruhi besaran nilai.
- Absensi hanya berpengaruh terhadap kelayakan mahasiswa untuk mengikuti UAS, yang dilihat dari 75% kehadiran mahasiswa dari total tatap muka yang direncanakan sebagai syarat mengikuti UAS. Dengan kata lain, kehadiran mahasiswa dalam kuliah kurang dari 75% dari total tatap muka, tidak diperbolehkan mengikuti UAS.
- Ketidakhadiran maksimal 25% dari total tatap muka, untuk seluruh/segala alasan/sebab, tidak termasuk kegiatan yang diketahui Wakil rektor III dan Dekan.

